Si-Imah

Sistem Informasi Rumah

Tidak Layak Huni

Provinsi Kalimantan Selatan

Tabel


Header

Rumah Tudak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.

~ Peraturan Menteri PUPR RI No. 07/PRT/M/2018

Kreteria Rumah Tidak Layak Huni


Sasaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yaitu keluarga miskin yang memiliki rumah tidak layak huni dengan kreteria antara lain:

  • Dinding dan / atau atap rumah dalam kondisi tidak memadai sehingga membahayakan atau mengganggu kesehatan dan keselamatan penghuninya;
  • Lantai dalam kondisi tidak memadai; atau
  • Ventilasi udara, fasilitas kamar mandi, cuci, dan kakus yang tidak memadai.
  • Memiliki kejelasan status tanah, berupa : sertifikat tanah, petok D, atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah.

Skoring RTLH


Contact me


Si-Imah

Strategi Menuju Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Efektif, Efisien dan Akuntabel Melalui Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman Bagi Masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan

  • Kantor Kami

    Jl. Jendral Sudirman, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70714

  • Email

    info@gmail.com