Tabel
Header
Rumah Tudak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.
~ Peraturan Menteri PUPR RI No. 07/PRT/M/2018
Kreteria Rumah Tidak Layak Huni
Sasaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yaitu keluarga miskin yang memiliki rumah tidak layak huni dengan kreteria antara lain:
- Dinding dan / atau atap rumah dalam kondisi tidak memadai sehingga membahayakan atau mengganggu kesehatan dan keselamatan penghuninya;
- Lantai dalam kondisi tidak memadai; atau
- Ventilasi udara, fasilitas kamar mandi, cuci, dan kakus yang tidak memadai.
- Memiliki kejelasan status tanah, berupa : sertifikat tanah, petok D, atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah.
Skoring RTLH
Contact me
Si-Imah
Strategi Menuju Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Efektif, Efisien dan Akuntabel Melalui Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman Bagi Masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan